1.Melalui Website Resmi :
a.Pengguna membuka laman pengaduan di website resmi instansi.
b.Mengisi formulir pengaduan (data diri, kronologi, bukti pendukung).
c.Sistem memberikan nomor tiket pengaduan.
d.Petugas menindaklanjuti dan memberi balasan melalui email/SMS.
e.Pengguna menerima notifikasi penyelesaian dan diminta memberi umpan balik.
2.Melalui Aplikasi Layanan :
a.Pengguna login ke aplikasi.
b.Pilih menu “Pengaduan” → isi data & kronologi.
c.Unggah bukti (jika ada), klik “Kirim”.
d.Aplikasi memberikan notifikasi status pengaduan secara berkala.
e.Pengaduan ditangani, pengguna diberi notifikasi hasilnya.
3.Melalui Email Resmi :
a.Pengguna mengirim email ke alamat pengaduan resmi.
b.Petugas membalas email untuk konfirmasi dan klarifikasi.
c.Pengaduan diteruskan ke unit terkait.
d.Penyelesaian dikirim kembali ke pengguna melalui email.
4.Melalui Media Sosial Resmi :
a.Pengguna menyampaikan pengaduan melalui DM/mention media sosial resmi.
b.Admin media sosial mencatat dan mengarahkan pengguna untuk melengkapi data.
c.Pengaduan diproses, hasilnya diinformasikan melalui DM atau kanal resmi lainnya.