1.Melalui Website Resmi :
a.Pengguna membuka laman pengaduan di website resmi instansi.
b.Mengisi formulir pengaduan (data diri, kronologi, bukti pendukung).
c.Sistem memberikan nomor tiket pengaduan.
d.Petugas menindaklanjuti dan memberi balasan melalui email/SMS.
e.Pengguna menerima notifikasi penyelesaian dan diminta memberi umpan balik.
2.Melalui Aplikasi Layanan :
a.Pengguna login ke aplikasi.
b.Pilih menu “Pengaduan” → isi data & kronologi.
c.Unggah bukti (jika ada), klik “Kirim”.
d.Aplikasi memberikan notifikasi status pengaduan secara berkala.
e.Pengaduan ditangani, pengguna diberi notifikasi hasilnya.
3.Melalui Email Resmi :
a.Pengguna mengirim email ke alamat pengaduan resmi.
b.Petugas membalas email untuk konfirmasi dan klarifikasi.
c.Pengaduan diteruskan ke unit terkait.
d.Penyelesaian dikirim kembali ke pengguna melalui email.
4.Melalui Media Sosial Resmi :
a.Pengguna menyampaikan pengaduan melalui DM/mention media sosial resmi.
b.Admin media sosial mencatat dan mengarahkan pengguna untuk melengkapi data.
c.Pengaduan diproses, hasilnya diinformasikan melalui DM atau kanal resmi lainnya.
1.Melalui Kotak Pengaduan :
a.Pengguna menulis pengaduan dan memasukkannya ke dalam kotak pengaduan.
b.Petugas membuka dan mencatat isi pengaduan secara berkala.
c.Pengaduan ditindaklanjuti oleh unit terkait.
d.Hasil pengaduan diinformasikan melalui papan pengumuman atau komunikasi langsung.
2.Datang Langsung ke Loket/Meja Pengaduan :
a.Pengguna datang ke loket pengaduan dan menyampaikan keluhan ke petugas.
b.Petugas mencatat, memberi tanda terima, dan menjelaskan tindak lanjut.
c.Pengaduan diteruskan ke unit terkait.
3.Hasil ditindaklanjuti dan dikabarkan secara langsung atau melalui telepon/SMS.
3.Melalui Surat Tertulis :
a.Pengguna menulis surat resmi kepada pimpinan instansi.
b.Surat diterima dan dicatat oleh bagian tata usaha atau sekretariat.
c.Surat diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti.
d.Jawaban resmi dikirim kembali melalui surat atau dihubungi langsung.