Calon Murid melakukan input dan mengunggah file dokumen persyaratan khusus, dan input nilai rapor serta mengunggah file dokumen nilai rapor ke sistem TIK aplikasi SPMB.
Penginputan data nilai rapor dilaksanakan pada masa persiapan, dilakukan secara Daring, oleh Calon Murid secara mandiri, atau dibantu oleh sekolah asal/tujuan dengan cara:
Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan calon Murid ke dalam sistem aplikasi SPMB.
Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi SPMB pada masa persiapan.
Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi SPMB, pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia di tingkat cabang dinas dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.
Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Daftar ulang dilakukan secara Daring (melalui website sekolah penerima), atau melalui media sosial, WhatsApp, atau secara luring dengan mendaftar langsung ke sekolah penerima sesuai yang ditetapkan sekolah penerima.
Murid yang diterima di sekolah wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.
Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Murid yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB.
Apabila pelaksanaan daftar ulang secara Daring terkendala, maka daftar ulang dilakukan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut:
© Copyright 2025 Dinas Pendidikan Jawa Barat