Calon Murid melakukan input dan mengunggah file dokumen persyaratan khusus, dan input nilai rapor serta mengunggah file dokumen nilai rapor ke sistem TIK aplikasi SPMB.

Penginputan data nilai rapor dilaksanakan pada masa persiapan, dilakukan secara Daring, oleh Calon Murid secara mandiri, atau dibantu oleh sekolah asal/tujuan dengan cara:

Oleh Calon Murid, mandiri secara daring:

  1. meminta akun dari sekolah asal/sekolah tujuan/mandiri, untuk
  2. log in ke website SPMB
  3. log in dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal ke
  4. website SPMB http://disdik.jabarprov.go.id
  5. pengisian data diri Calon Murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB
  6. pengisian data akademik calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester
  7. melakukan scan (pemindaian) halaman identitas rapor, nilai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan halaman akhir, serta mengunggah ke website SPMB

Oleh sekolah Asal (SMP/MTs/sederajat), secara Daring:

  1. log in dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal, website SPMB dengan alamat http://disdik.jabarprov.go.id
  2. mengisi data diri dan data akademik Calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester
  3. melakukan scan (pemindaian) halaman identitas rapor, nilai semester satu sampai lima dan halaman akhir, serta mengunggah ke website SPMB

Oleh sekolah yang dituju, secara Daring:

  1. calon Murid membawa rapor asli dan fotokopi nilai rapor semester satu sampai lima
  2. calon Murid menginformasikan akun ke sekolah yang dituju
  3. sekolah yang dituju memeriksa kesesuaian nilai akademik aspek kognitif pada rapor asli dengan fotokopi, mengisi data diri dan data akademik calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester
  4. melakukan scan (pemindaian) halaman identitas rapor, nilai semester 1 (satu) sampai 5 (lima) dan halaman akhir, serta mengunggah ke website SPMB
  • Pendaftaran merupakan kegiatan mengunggah dokumen persyaratan, pengisian data identitas, data akademik nilai rapor aspek kognitif selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima), pemilihan jalur SPMB, serta sekolah pilihan calon Murid ke dalam sistem aplikasi SPMB.

    Pada pendaftaran daring, dokumen persyaratan umum maupun persyaratan khusus, yang asli di-scan (dipindai), kemudian di-upload (diunggah) ke sistem TIK aplikasi SPMB pada masa persiapan.

    Jika terkendala jaringan internet, tidak bisa akses ke sistem TIK aplikasi SPMB, pendaftaran dapat dibantu sekolah tujuan atau panitia di tingkat cabang dinas dengan membawa dokumen asli serta fotokopinya ke sekolah tujuan.

    Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.pendaftaran dilaksanakan oleh masing-masing Orang Tua/Wali Calon Murid;
    b.pendaftaran yang dilaksanakan oleh wali calon Murid wajib disertai surat kuasa yang ditandatangan orang tua Murid;
    c.pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi SPMB Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui Aplikasi Sapa Warga;
    d.
    pendaftaran dilakukan pada waktu pendaftaran sebagai berikut:
    1)Daring dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB; dan
    2)Luring/melalui sekolah tujuan dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB.
    e.Pengumuman pendaftaran pada website SPMB memuat tentang: jumlah kuota dan jumlah pendaftar, nomor pendaftaran, nama Murid, asal sekolah, alamat dan jarak domisili (pada jalur SPMB dengan jarak sebagai dasar seleksi), hasil perhitungan nilai rapor, hasil tes terstandar, skor prestasi yang dimiliki (jalur prestasi) dan peringkat hasil seleksi sementara yang dimutahirkan secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum hari pendaftaran berakhir.
    f.
    Pendaftaran bagi Calon Murid lulusan sebelum tahun berjalan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
    1)Calon Murid berkoordinasi dengan panitia SPMB Cabang Dinas/sekolah tujuan sesuai Kabupaten/Kota tempat domisili calon Murid, untuk mendapatkan pemeriksaan/verifikasi dokumen persyaratan dan mendapatkan bantuan dalam pembuatan akun untuk log in ke aplikasi SPMB;
    2)log in dengan akun yang telah diberikan ke website SPMB http://disdik.jabarprov.go.id;
    3)Pengisian data diri calon Murid dari SMP/MTs atau sederajat sesuai persyaratan SPMB;
    4)Pengisian data akademik calon Murid pendaftar meliputi nilai tiap mata pelajaran tiap semester selama 5 (lima) semester; dan
    5)melakukan scan (pemindaian) rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan mengunggah ke website SPMB.
  • Daftar ulang dilakukan secara Daring (melalui website sekolah penerima), atau melalui media sosial, WhatsApp, atau secara luring dengan mendaftar langsung ke sekolah penerima sesuai yang ditetapkan sekolah penerima.

    Murid yang diterima di sekolah wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Murid yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangan orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

    Persyaratan daftar ulang secara daring bagi Calon Murid yang dinyatakan diterima, disesuaikan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada website SPMB.

    Apabila pelaksanaan daftar ulang secara Daring terkendala, maka daftar ulang dilakukan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.menunjukan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman SPMB saat pendaftaran online);
    b.menunjukkan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman SPMB setelah pengumuman);
    c.membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan; dan
    d.menunjukkan dokumen persyaratan asli.