Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, Pasal 8 Ayat 1, Calon Peserta Didik dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dengan tingkat kesejahteraan miskin ekstrem dan DTKS Desil 1 Persentil 1-2 disalurkan ke sekolah terdekat domisili calon Peserta Didik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui sistem PPDB.