- Peraturan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 47 Tahun 2023 Tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pasal 8 ayat:
- Dalam menyusun perencanaan kegiatan Pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan:
- jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan
- jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
- Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
- 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
- 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
- 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
- 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
- 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
- 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
- 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
- 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
- 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
- 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan k. 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
- Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan:
- ketersediaan jumlah pendidik;
- ketersediaan sarana dan prasarana; dan
- kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan.
- Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah Satuan Pendidikan yang dapat diakses oleh Peserta Didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan, jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dapat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
- Dalam menyusun perencanaan kegiatan Pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan:
- Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa, Lampiran I Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, Bab II huruf H.3 tentang Jumlah Peserta Didik per-Rombongan Belajar:
Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar diatur sebagai berikut:- SMA paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; dan
- SMK paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
- jumlah sekolah di wilayah tersebut sedikit;
- sekolah berada di daerah berbatasan dengan wilayah Blank Spot sekolah (tidak memiliki SMA baik negeri maupun swasta), karena harus menerima calon peserta didik dari daerah Blank Spot; dan
- dikoordinasikan kepada Dinas melalui kepala Cabang Dinas wilayah masing-masing.
- TKLB dan SDLB paling banyak 5 (lima) orang peserta didik; dan
- SMPLB dan SMALB paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Dalam rangka peningkatan aksesibilitas pendidikan menengah, khususnya jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Barat, bahwa sebagaimana diketahui masih terdapat 128 kecamatan di Provinsi Jawa Barat yang tidak memiliki sekolah negeri sehingga diperlukan SMA Negeri sekitar yang dijadikan penyangga bagi calon peserta didik baru pada kecamatan tersebut. Berikut adalah daftar kecamatan tanpa sekolah negeri beserta kecamatan dan sekolah penyangga:
No | Cadisdik Wil | Kab./Kota | Kec. Tanpa SMA/SMK Negeri | Kec. Penyangga | Sekolah Penyangga | Jumlah Kuota Khusus |
---|---|---|---|---|---|---|
Belum ada data |